Proberindo

Bidang Usaha: Perkumpulan Produsen Beton Ringan Indonesia

Proberindo
Terpercaya 1421 Dilihat   Favoritkan
Masuk Terlebih Dahulu
Tentang Kami

PROBERINDO yang merupakan asosiasi dari para produsen bata ringan di Indonesia mengeluarkan Surat edaran pemberitahuan terkait Logo SNI Ilegal.

Berikut ini isi surat edaran yang diinformasikan PROBERINDO :

  1. Bahwa seluruh anggota PROBERINDO selalu mengedepankan mutu produk dan menjaga iklim persaingan usaha yang sehat.
  2. Sehubungan dengan adanya informasi mengenai ditemukannya pemasaran bata ringan di toko-toko oleh para produsen yang mencantumkan logo SNI pada produk batu bata ringan, dengan ini kami memberitahukan bahwa pencantuman logo SNI pada produk bata ringan adalah tidak sah dan illegal. Karena hal tersebut belum mendapatkan ijin dari BSN (Badan Standarisasi Nasional) selaku badan pengawas mutu produksi nasional yang berwenang.
  3. Kamimenghimbau kepada para pemilik toko bangunan dan konsumen agar menolak membeli produk dengan logo SNI tersebut agar terhindar dari kesulitan dan kerepotan akibat dilibatkan dalam masalah hukum terkait pelanggaran penggunaan logo SNI atas produk yang belum tersertifikasi SNI secara illegal ini.
  4. Kami berharap agar para pemilik toko dapat membantu PROBERINDO dalam menciptakan dan menjaga iklim persaingan usaha bata ringan yang sehat dengan turut memberikan pengarahan kepada konsumen untuk tidak memilih bata ringan yang berlogo SNI karena pencantuman logo tersebut masih belum tersertifikasi dan pelanggaran tersebut memiliki sanksi pidana sesuai UU. No. 20 Thn. 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian BAB X (Ketentuan Pidana) Psal 62 ”° Setiap orang yang memalsukan SNI palsu akan dikenakan tindak pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah)”±.
Peta
Komentar
Data sedang diproses, mohon tunggu......
Masuk Terlebih Dahulu
Top